Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Menerapkan Prinsip Circular Economy
Di tahun 2026, pemerintah Indonesia telah memperkuat kerangka fiskal untuk mendukung transisi dari ekonomi linier ( take-make-waste ) menuju Ekonomi Sirkular ( reduce-reuse-recycle-refurbish ). Perusahaan yang mampu membuktikan penerapan prinsip ini dalam rantai nilainya berhak mendapatkan serangkaian insentif pajak strategis. Berikut adalah daftar pajak transaksi decentralized utama bagi perusahaan yang menerapkan prinsip ekonomi sirkular: 1. Tax Allowance untuk Industri Daur Ulang Pengolahan Sampah Perusahaan yang berinvestasi pada fasilitas pengolahan limbah industri maupun domestik menjadi bahan baku baru (sekunder) dapat mengajukan fasilitas sesuai dengan perluasan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) hijau. Penyusutan Dipercepat: Hak untuk melakukan penyusutan aset mesin daur ulang lebih cepat dari masa manfaat normal, sehingga mengurangi laba kena pajak di tahun-tahun awal investasi. Pengurangan Penghasilan Netto: Fasilitas pengurangan penghasilan netto sebesar 30% dari ...